Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum: Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab
Pemkab Tangerang mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas," kata Rizal ketika dihubungi pada Kamis (28/11/2019).
Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.
"Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan," katanya.
"Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Anshori mengaku heran atas sikap Pemkab Tangerang yang tidak segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pertama.
"Yang saya heran, kok pemilik aset tidak lapor. Ya, artinya kan yang punya aset itu Pemkab. Saya cek di polres juga, laporan tidak ada," kata AKP Isa.
Dirinya menyebut, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji.
"Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barbuk masih disimpan di Polsek," ujar Isa.
Informasi yang dihimpun, warga yang terduga pelaku perusakan portal kali ini berjumlah 4 orang. Dua di antaranya bukan warga Desa Laksana.
"Pelaku berjumlah 4 orang, berdasarkan keterangan saksi di TKP dirinya mengenal 2 dari empat pelaku yang merupakan warga setempat, sementara dua orang lainnya tidak dikenal. Menurut saksi bukan warga (sekitar) Sungai Turi," kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/28/portal-sungai-turi-dirusak-lagi-polisi-bisa-tangkap-pelaku-tanpa-laporan-pemkab?page=all.