Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik
Viral pengendara skuter listrik yang tewas tertabrak mobil, kini pihak kepolisian keluarkan 6 aturan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Usai viral penyewa skuter listrik 'GrabWheel' tewas tertabrak mobil di Jakarta Pusat.
Kini pihak kepolisian telah mengeluarkan enam aturan penggunaan skuter listrik.
Beberapa waktu lalu sempat viral kejadian kecelakaan antara pengguna skuter listrik dan mobil pada, Minggu (10/11/2019) lalu.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang bernama Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas.
Sementara, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Mengutip dari Kompas.com, seorang korban selamat pun menceritakan kejadian tersebut.
Diketahui Fajar bersama teman-temannya tengah mengendarai skuter listrik yang disewakan dari FX Sudirman.
"Kami berenam menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Fajar dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal tersebut, untuk menjaga keselamatan saat menggunakan sukter listrik, baru-baru ini kepolisianpun akhirnya menurunkan aturan berkendara skuter listrik.
Lewat akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, aturan tersebut berjumlah enam poin.
Aturan tersebut diunggah di akun Twitter pada Rabu (27/11/2019) pukul 10.36.
Berikut enam point aturan berkendara skuter listrik agar aman:
1. Usia pengendara minimal 17 tahun;
2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.