Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik

Viral pengendara skuter listrik yang tewas tertabrak mobil, kini pihak kepolisian keluarkan 6 aturan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Usai viral penyewa skuter listrik 'GrabWheel' tewas tertabrak mobil di Jakarta Pusat.

Kini pihak kepolisian telah mengeluarkan enam aturan penggunaan skuter listrik.

Beberapa waktu lalu sempat viral kejadian kecelakaan antara pengguna skuter listrik dan mobil pada, Minggu (10/11/2019) lalu.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang bernama Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas.

Sementara, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Mengutip dari Kompas.com, seorang korban selamat pun menceritakan kejadian tersebut.

Diketahui Fajar bersama teman-temannya tengah mengendarai skuter listrik yang disewakan dari FX Sudirman.

Berita Rekomendasi

"Kami berenam menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Fajar dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah Singapura resmi menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar yang merupakan jalur pedestrian untuk pejalanan kaki mulai Selasa, 5 November 2019. Larangan ini dikeluarkan menyusul munculnya beberapa kali insiden skuter listrik bertabrakan dengan pesepeda di Singapura.
Pemerintah Singapura resmi menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar yang merupakan jalur pedestrian untuk pejalanan kaki mulai Selasa, 5 November 2019. Larangan ini dikeluarkan menyusul munculnya beberapa kali insiden skuter listrik bertabrakan dengan pesepeda di Singapura. (NEW STRAITS TIMES/TODAY ONLINE)

Terkait hal tersebut, untuk menjaga keselamatan saat menggunakan sukter listrik, baru-baru ini kepolisianpun akhirnya menurunkan aturan berkendara skuter listrik.

Lewat akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, aturan tersebut berjumlah enam poin.

Aturan tersebut diunggah di akun Twitter pada Rabu (27/11/2019) pukul 10.36.

Berikut enam point aturan berkendara skuter listrik agar aman:

1. Usia pengendara minimal 17 tahun;

2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas