Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pengemis Bawa Duit Rp 194 Juta Diamankan Petugas. Ini Imbauan Dinsos Jaksel

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursidin mengimbau agar masyarakat sebaiknya tak memberi uang kepada pengemis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seorang Pengemis Bawa Duit Rp 194 Juta Diamankan Petugas. Ini Imbauan Dinsos Jaksel
TribunJakarta.com/Dok Sudin Sosial Jaksel
Petugas P3S menjangkau pengemis yang memiliki uang Rp 194 juta bernama Muklis (37) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (29/11/2019) 

Namun, lanjut Yunus, ketika kembali dihitung ulang di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, jumlahnya Rp 194.500.000.

"Awalnya kan memang saya tanya ini dari mana? Dari usaha bengkel katanya. Namun, akhirnya dia mengaku bahwa dari hasil mengemis," terang Yunus.

 Jelang Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam di Sea Games 2019, Indra Sjafri Pantau Kondisi Dua Pemainnya

 Kekeh Minta Thalia Jadi Penyanyi Bukan Dokter, Betrand Peto Sukses Buat Ruben Onsu Terharu

Belakangan, Kakek Muklis menjadi target penjangkauan petugas sosial.

Kurang lebih selama tiga bulan, P3S berusaha melacak keberadaannya lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sering Ditukar di Bank

Kakek Muklis kerap kali menukarkan uang Rp 500 ribu dari hasilnya mengemis ke Bank.

"Misalkan terkumpul uang Rp 500 ribu, Ia langsung tukarkan uang itu ke bank dengan pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu," ujar Yunus.

Berita Rekomendasi

Uang dari hasilnya mengemis itu, ia selalu kumpulkan di dalam tas ranselnya.

Kini, usai ditangkap, Kakek Muklis dibawa ke Bina Panti Sosial untuk kedua kalinya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Muklis Tertangkap Bawa Rp 194 Juta, Sudin Sosial Jaksel Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas