Kawanan Perampok di Depok Ini Tak Segan Injak-injak Tubuh Istri Pemilik Toko Saat Beraksi
Tiga pelaku perampokan di Kota Depok hanya bisa menunduk ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Tiga pelaku perampokan di Kota Depok hanya bisa menunduk ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.
Tiga pelaku tersebut, Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.
Baca: Hakim Tolak Gugatan, Jemaah Korban Firts Travel Akan Adukan Ke DPR
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.
“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).
Baca: Balita di Depok Punya 12 Kelainan Sejak Lahir, Usus Terburai Keluar, Tiga Kali Operasi Tertunda
Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.
Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.
Baca: PDIP Tegaskan Tolak Amandemen Soal Masa Jabatan Presiden
“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok
Sebelumnya, Senin (2/12/2019) Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.