Pria di Cilincing Bekap dan Todong Dua Putrinya dengan Pisau, Sebut Ingin Bersihkan Roh Jahat
TS (40), tega membekap dan menodongkan pisau kepada dua putri kecilnya berinisial PA (4) dan BI (3) karena ada bisikan roh jahat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TS (40), tega membekap dan menodongkan pisau kepada dua putri kecilnya berinisial PA (4) dan BI (3) karena ada bisikan roh jahat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi tersebut terjadi di kawasan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (8/12/2019).
Ketika itu, anggota kepolisian menemukan pelaku membawa senjata tajam dan sedang mengancam anaknya.
Baca: Pengakuan Ayah Bekap 2 Anaknya di Cilincing: Ingin Hilangkan Bisikan Roh Jahat dari Tubuh Anak
Kemudian anggota kepolian berupaya menenangkan pelaku agar segera menghentikan aksinya.
"Jadi saat dibujuk, ayah ini mengatakan bahwa dia akan membersihkan roh jahat yang ada di tubuh anaknya tersebut," ucap Budhi, Senin (9/12/2019).
Kepada petugas, pelaku yang tidak punya pekerjaan dan ditinggal istri merantau ke luar negeri tersebut menceritakan ingin membersihkan roh-roh jahat pada kedua putrinya tersebut.
Baca: Dua Jambret Diringkus Sesaat Setelah Melakukan Aksinya Terhadap Seorang Karyawati di Tanjung Priok
"Dia sempat mengatakan ada roh-roh jahat lah yang merasuki anaknya, yang di dalam tubuh anaknya dan sebagainya," tegas Budhi.
Menurut Budhi, hal ini cukup miris karena kedua balita tersebut merupakan putri kandung pelaku.
Sementara itu peristiwa semacam ini baru pertama kali dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya.
Baca: Diperiksa Terkait Kasus Salon Pembuatan Kelopak Mata Ilegal, Ivan Gunawan Akui Hal Berikut Ini
"Alhamdulillah pada akhirnya bisa kita amankan dan anaknya tidak terjadi sesuatu apapun," kata Budhi.
Untuk proses hukum atas peristiwa tersebut maka tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan pengancaman.
Tersangka juga atas perbuatannya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bisikan Roh Jahat Bikin TS Todongkan Pisau ke Dua Putri Kandungnya