Rangkap Jabatan TGUPP, Anies Mau Pelajari Dulu Pergub Buatannya Sendiri
Anies Baswedan belum mau menanggapi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya yang kedapatan rangkap jabatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya yang kedapatan rangkap jabatan sebagai dewan pengawas di sejumlah RSUD Jakarta.
Sebelum memutus, Anies akan lebih dulu mempelajari aturannya.
"Nanti kami lihat secara aturannya," ucap Anies singkat di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Dirinya pun mengaku sudah memegang hasil laporan evaluasi kinerja TGUPP. Tapi Anies enggan membeberkan lebih lanjut apa saja isi evaluasi tersebut.
Baca: Polemik 1 Set Komputer Rp 128,9 Miliar, Anies Baswedan: Biar Dibahas Antar DPRD
Adapun tim bentukan Anies ini berjalan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, yang ia teken pada 19 Februari 2019.
Aturan ini merupakan Perubahan Atas Pergub 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Di dalam Pergub TGUPP terbaru, terdapat 13 bab dengan 35 pasal.
Baca: Takut Pengamen Ondel-ondel Menjamur, Haji Lulung Minta Anies Ambil Langkah Dini
Tribunnews.com mencoba menelaah lebih jauh isi Pergub tersebut. Secara keseluruhan tugas dan kewenangan TGUPP sebagaimana tercantum dalam bab III, pasal 4 dan 5, yakni melaksanakan pemantauan, kajian, memberi pertimbangan dan saran, menampung aspirasi masyarakat, hingga melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur.
Tidak ada satupun pasal yang menyebut anggota TGUPP boleh merangkap jabatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Diketahui nama Haryadi muncul dalam rapat pembahasan RAPBD DKI tahun 2020 yang digelar di Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI, Minggu (8/12) kemarin.
Baca: TGUPP Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengawas RSUD, PDI-P: Bubarin!
Dalam kesempatan itu Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any meminta anggaran untuk bisa memberi upah kepada dewan pengawas di sejumlah rumah sakit Jakarta.
Dinkes memasukkan anggaran sebesar Rp211,2 juta dalam BLUD Rumah Sakit Koja. Disebutkan satu tim dewan pengawas bertugas mengawasi tujuh rumah sakit.
Satu tim dewan pengawas beranggotakan lima orang. Terungkap, Haryadi yang notabene adalah anggota TGUPP jadi satu dari lima orang tersebut.
Ketika persoalan ini dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Ketua Banggar Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI menarik gaji yang diterima Haryadi selama merangkap jabatan.
Seluruh honorarium Haryadi diminta dimasukkan ke kas daerah.
"Berapa yang double job? Selama dia double job tolong anggarannya dikembalikan ke kas daerah," kata Prasetio dalam rapat Banggar RAPBD 2020, Senin (9/12/2019) malam.
Katanya, dibanding memberikan jabatan ke anggota TGUPP, lebih baik posisi dewan pengawas RSUD diberikan ke para ASN yang kompeten.
Prasetio juga meminta Pemprov DKI mencopot anggota TGUPP yang tidak memiliki kinerja aktif. Hal ini dilakukan demi efisiensi, dan anggaran yang dialokasikan untuk gaji mereka tak terbuang percuma.
"Masih ada temen kita di ASN, tenaganya bisa dibutuhkan. Tolong itu dipakai," tegasnya.
Baca: Dikritik Oposisi, Anies Baswedan Klaim Kinerja TGUPP Efektif Jalankan Program Gubernur
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah berjanji bakal mencopot jabatan anggota TGUPP yang rangkap.
Dirinya sadar TGUPP digaji lewat APBD yang notabene adalah uang rakyat Jakarta. Ia pun mengamini ada ketidakpantasan jika seseorang yang sama memangku dua jabatan dalam satu waktu. Diperparah dengan mendapat honor dari kedua jabatannya.
"Akan kami lakukan evaluasi. Misalnya double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Kita pastikan di drop," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI.