Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Lutfi Alfiandi Melawan Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Dakwa Lutfi Alfiandi Melawan Polisi
Kompas.com/ Facebook Nurhayati Sulistya
Lutfi Alfiandi masih ditahan, tagar bebaskanLutfhi trending 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.

Dia melawan aparat kepolisian pada saat aksi unjuk rasa menentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada 30 September 2019.

"Dengan sengaja pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, karena telah ikut serta perkelompokan," ujar Andri Saputra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Baca: Sidang Kasus Pembawa Bendera saat Demo, Tiga Anggota DPR Jadi Penjamin Lutfi Alfiandi

Dia menjelaskan, Lutfi mengikuti aksi demontrasi pada 25 September dan 30 September 2019.

Dia menyamar menggunakan seragam sekolah dan celana abu-abu.

Lutfi mengikuti aksi unjuk rasa setelah mendengar ada informasi akan ada demo di DPR melalui Instagramnya.

Berita Rekomendasi

Isinya 'STM dan Mahasiswa berkumpul di jalan'.

Baca: Permohonan Uji Formil UU KPK Atas Nama Pribadi Dinilai Tak Etis, Laode: Biar Masyarakat yang Nilai

Ia lalu dihubungi oleh rekannya bernama Nandang untuk ikut demonstrasi.

Jaksa mengatakan, Lutfi berniat berbuat onar atau rusuh di demo itu.

Lutfi tidak mengikuti perintah kepolisian untuk membubarkan diri.

Padahal sudah diperingatkan sebanyak tiga kali.

"Terdakwa menyamar menggunakan pakaian seragam sekolah terdakwa yang terdahulu, yaitu baju putih dan celana warna abu-abu, yang mana faktanya terdakwa seorang pengangguran, bukan berstatus pelajar. Dia melempar batu dua kali ke petugas kepolisian," tuturnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas