Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Honorer DKI Disuruh Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang, Lurah Jelambar Diperiksa

Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Video Honorer DKI Disuruh Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang, Lurah Jelambar Diperiksa
Istimewa via Warta Kota
Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.

Baca: Forum Honorer Minta Penyebar SK PNS Palsu Diusut

Baca: Pegawai Honorer di Lampung Barat Nekat Gasak Kotak Amal di Masjid Meskipun Tahu Diawasi CCTV

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu. 

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.

Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung.

Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya.

Berita Rekomendasi

“Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah,” tambahnya. 

Terlihat lebih dari 20 honorer pria dan wanita berada di dalam selokan itu.

Kabarnya hal itu dilakukan sebagai syarat agar  kontrak honorer diperpanjang.

Air selokan itu terlihat hitam dan kotor.

Baca: Guru Cantik Beradegan Syur di Jabar Sengaja Disebar Pasangannya karena Tak Terima Diputus

Baca: Berjuluk Ratu Sinetron Tanah Air, Nikita Willy Mengaku Sama Sekali Tak Tahu Jumlah Honornya

Persoalan honorer

Persoalan honorer menjadi masalah setiap tahun.

Beberapa waktu lalu sebuah surat berisi pemberitahuan bahwa tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes beredar.

Disebutkan dalam surat yang beredar, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.

Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi. 

Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.

 
BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas