Polisi Sebut Korban Pencabulan Tertidur Setelah Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu oleh Husein Alatas
Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).
Editor: Adi Suhendi
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Kemungkinan ada korban lain
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pendalaman kasus untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini baru satu korban yang melapor kepada kepolisian.
Baca: Modus Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya saat Tertidur setelah Dihipnotis
"Ini masih kita dalami semuanya karena baru melapor satu, apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Yusri menyebut penyidik sudah memeriksa empat saksi termasuk korban pencabulan yang melaporkan Husein Alatas.
"Sementara proses masih berjalan kita tunggu saja nanti. Gimana proses penyidikan," ungkapnya.
Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur
Yusri enggan membeberkan hubungan pelaku dan korban apakah saling kenal atau tidak.
"Jadi gini ya, itu kan kode etiknya, pencabulan soalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang Habib berinisial HA alias HH terkait kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku diamankan di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekira pukul 10:00 WIB.
Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur
Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan pengobatan terhadap korban.
Namun tiba- tiba, terduga pelaku melancarkan aksi cabulnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019 lalu.