Polisi Sebut Korban Pencabulan Tertidur Setelah Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu oleh Husein Alatas
Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).
Editor: Adi Suhendi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 290 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Modus pelaku
Polda Metro Jaya ungkap cara Habib Husein lakukan pencabulan terhadap korbannya melalui pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2019).
Baca: Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi
Yusri menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur dengan menggerayangi tubuh si korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," ujarnya.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum PMJ pada bulan November 2019 lalu.
Baca: Polisi Tangkap Tersangka Pencabul yang Mengakibatkan Korban yang Berstatus Pelajar Hamil
Menurut keterangan Yusri, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan Habib Husein kini sudah mendekam di Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Husein Alatas Hipnotis Korban Pencabulan dengan Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu"