Fakta-fakta Sopir Taksi Online Ajak Penumpangnya Tidur Bareng, Ada yang Hamil Lalu Diperas Uangnya
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
Editor: Hasanudin Aco
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pelanggannya dengan rekaman video seks antara dirinya dengan korban.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Trauma Healing Korban
Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal.
Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka.
Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.
Berita Rekomendasi