Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Perampokan Sopir Taksi: Suka Foya-foya dan Konsumsi Sabu

Felix (26) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berstatus mahasiswa dan tidak memiliki penghasilan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ungkap Identitas Pelaku Perampokan Sopir Taksi: Suka Foya-foya dan Konsumsi Sabu
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo 

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan Felix tak memiliki legalitas atas senjata api jenis air softgun yang digunakan saat beraksi.

"Jadi dia lihat contoh surat-suratnya di Internet lalu buat sendiri. Senjata air softgun ini dia beli secara online," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).

Surat kepemilikan palsu tersebut merupakan keterangan Felix terdaftar sebagai anggota Tactical Shooting Club.

Arie menuturkan daya letus senjata yang digunakan termasuk tinggi karena proyektil gotri bersarang di pipi korban.

"Tersangka menembak korban di bagian pipi karena sopir yang jadi korban ini melawan saat mau diambil duitnya. Korban sendiri sudah dioperasi dan divisum lukanya," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti senjata airsoftgun milik Felix, Selasa (24/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti senjata airsoftgun milik Felix, Selasa (24/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Untuk sekarang, Arie belum dapat memastikan sudah berapa kali Felix melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pasalnya Felix yang diringkus sejoli anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara belum buka mulut sepenuhnya ke penyidik.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tapi pengakuan tersangka senjata air softgunnya ini dibeli seharga Rp 3 juta," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Felix dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Felix Pura-pura Jadi Penumpang Tembak Sopir Taksi di Jatinegara, Ditangkap Sepasang Kekasih Polisi

Felix, pelaku penembakan sopir taksi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, resmi menyandang status tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Felix langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai berhasil diamankan.

"Sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasal dikenakan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Hery di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Namun dia masih enggan membeberkan motif Felix yang berpura-pura jadi penumpang lalu menembak sopir taksi yang dia tumpangi, Nur Fauzin.

Hery hanya menuturkan Felix masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti untuk syarat penetapan tersangka sudah lengkap.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas