Fakta-fakta Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor, Pelanggannya Turis Arab
Para pelaku yang merupakan mucikari menawarkan tarif bervariasi kepada pria hidung belang yang tertarik menjalani praktik kawin kontrak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
Para pelaku yang merupakan mucikari menawarkan tarif bervariasi kepada pria hidung belang yang tertarik menjalani praktik kawin kontrak.
Mereka ditawari tarif kawin kontrak Rp 2 juta per hari.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan para wanita yang bisa dijadikan istri kontrak.
Jika cocok, mucikari akan menyiapkan wali nikah abal-abal.
Proses ijab kabul pun cukup singkat, hanya sekitar 5 menit.
"Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Baca: Praktik Kawin Kontrak di Puncak Terungkap, Rincian Tarif, hingga Proses Ijab Kabul Hanya 5 Menit
Polisi telah menangkap beberapa orang yang diduga sebagai penyedia wanita atau mucikari dalam kasus kawin kontrak tersebut.
Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebenarnya bukan hal baru.
Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sejak kawasan Puncak yang memiliki hawa sejuk jadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, para mucikari yang diamankankan ini di kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.
Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan istri kontrak.
Lama kawin kontrak bervariari, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.
"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam.
Apabila turis Timur Tengah ini berminat, maka sang mucikari akan membawa beberapa wanita yang bisa dipilih oleh turis tersebut.
Pada saat transaksi juga disepakati oleh kedua belah pihak terkait tarif hingga lama waktu kawin kontrak yang dipilih turis Timur Tengah tersebut.
"Tanpa ada penghulu, saat pernikahan, turis Timur Tengah tersebut tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na'am (iya) sehingga terjadi proses ijab kabul," ujar Muhammad Joni.
Tarif Kawin Kontrak
Tarif kawin kontrak tergantung kepada wanita yang sudah dipilih oleh turis Timur Tengah tersebut.
Misalnya disepakati misalnya Rp 7 juta selama 5 hari.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka di situlah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Muhammad Joni.
Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar Bogor.
"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan bahwa wanita yang dijadikan kawin kontrak ini akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.
Lama waktu kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Hingga kini status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.
Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.
"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi).