Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Belum Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana, Mensos: Tapi Jokowi Sudah Perintah Jajarannya

Anies Baswedan belum tetapkan status tanggap darurat bencana padahal Ridwan Kamil dan Gubernur Banten sudah. Ini tanggapan Mensos Juliari Batubara.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
zoom-in Anies Belum Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana, Mensos: Tapi Jokowi Sudah Perintah Jajarannya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menteri Sosial Juliari Batubara 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum mengeluarkan status tanggap darurat bencana untuk banjir di DKI Jakarta.

Status tersebut memungkinkan pemerintah pusat untuk ikut turun tangan membantu penanganan banjir serta para korban.

Meski Anies belum menetapkan status tersebut, Menteri Sosial Juliari Batubara menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Juliari dalam tayangan Breaking News unggahan YouTube metrotvnews, Kamis (2/1/2020).

Awalnya, Juliari menyebut sebenarnya dalam undang-undang pihak di luar pemerintah daerah baru boleh campur tangan ketika sudah ada status tanggap darurat bencana dari kepala daerah.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 1, dikutip dari situs BNPB.

"Status tanggap darurat bencana adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat," bunyi peraturan tersebut.

Ketua DPP PKB Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Marwan Dasopang saat melakukan kunjungan wilayah terdampak banjir bersama Menteri Sosial Juliari Batubara di Kawasan Cipinang, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Ketua DPP PKB Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Marwan Dasopang saat melakukan kunjungan wilayah terdampak banjir bersama Menteri Sosial Juliari Batubara di Kawasan Cipinang, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (HO/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Jika kondisi bencana banjir di DKI Jakarta sudah sesuai dengan status tanggap darurat bencana, maka seharusnya Anies menetapkan status tersebut.

"Memang aturan perundangan yang berlaku untuk setiap bencana itu pertama harus daerah tersebut, kepala daerah tersebut, menetapkan status tanggap darurat," ujar Juliari.

Dengan ditetapkannya status tersebut, maka pemerintah pusat maupun lembaga terkait diizinkan secara resmi untuk ikut menangani.

"Ya begitu ditetapkan status tanggap darurat, itu semua kementerian, lembaga, di pusat itu bisa langsung intervensi," kata Juliari.

"Karena sudah mendapatkan, istilahnya kan payung hukumnya," sambungnya.

Juliari kini mengaku masih menunggu Anies untuk mengeluarkan status tersebut.

"Memang kita masih menunggu dari Pemerintah Provinsi DKI," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas