Gedung Ambruk di Slipi Tak Mempunyai IMB & Izin Menggelar Usaha, Lantai Atas Ada Genangan Air
Gedung empat lantai yang ambruk di Slipi tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga izin menggelar kegiatan usaha.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah bangunan gedung berlantai empat di kawasan Slipi Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat ambruk Senin (6/1/2020).
Bangunan gedung tersebut terdiri empat lantai yang lantai dasarnya digunakan untuk membuka usaha sebuah minimarket.
Adapun lantai dua dan tiga digunakan untuk mess karyawan dan gudang, sedangkan di lantai empat tidak digunakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.
Namun demikian, ia menyebut bahwa gedung tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga izin menggelar kegiatan usaha.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."
"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari TribunJakarta.
Lapuk
Gedung tersebut ambruk diduga karena kondisi bangunan yang sudah lapuk dan tidak kuat menahan air hujan.
Dilaporkan WartaKota.com, Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Budi Purnama mengatakan beberapa bagian gedung sudah lapuk karena air.
"Kita lihat gedung ini tulang-tulang tidak menyambung, dan kelihatan beton sudah lapuk dan basah," kata Budi.
Berdasar pengecekan anggota Rescue Basarnas Jakarta, Rifan Kusrianto, terdapat genangan di ruko bagian atas.
"Gedung ini sendiri tidak aman, karena di ruko bagian atas itu terdapat genangan air."
"Jadi untuk air sendiri tidak ada akses untuk turun," jelas Rifan.