Alasan Anies Baswedan akan Digugat Korban Banjir Jakarta: Gubernur Tak Bekerja dengan Baik
Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
"Masyarakat keleleran begitu aja, mulai tanggal 1 Januari 2020, sampai sekarang yang bekerja masyarakat aja, pemprov nya nggak kelihatan," ungkapnya.
Menurut Azas, warga Jakarta mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan publik.
Sehingga Azas mengungkapkan ada dua alasan mengapa pihaknya melakukan gugatan untuk Pemprov DKI dan Anies.
"Jadi sistem peringatan dininya nggak jalan, emergency response juga nggak jalan," ungkapnya.
Gugatan ke Anies Baswedan Capai Rp 1 Triliun
Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.
Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.
Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.
Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).
Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.
Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.
Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.
"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.
"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.