Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anies Baswedan akan Digugat Korban Banjir Jakarta: Gubernur Tak Bekerja dengan Baik

Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Alasan Anies Baswedan akan Digugat Korban Banjir Jakarta: Gubernur Tak Bekerja dengan Baik
Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews
Anies Baswedan digugat warga DKI Jakarta 

Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.

"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.

"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.

Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.

Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.

"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.

"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."

Berita Rekomendasi

"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas