Terkait Banjir, Sudah 382 Warga Ajukan Class Action Gugat Pemprov DKI
Mereka berencana akan mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI atas banjir yang mendera ibu kota di awal tahun 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa (7/1/2020) sudah ada 382 email masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.
Warga yang datanya sudah lengkap mencapai 150 orang.
Mereka berencana akan mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI atas banjir yang mendera ibu kota di awal tahun 2020.
"Email masuk 382, data lengkap 150," kata anggota tim advokasi Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Diarson Lubis menjelaskan sebagian besar warga yang berkeinginan menggugat merugi karena rumahnya terendam.
Baca: Penyebab Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Kuasa Hukum Korban Banjir: Bantuan Daruratnya Mana?
Hanya, pihaknya masih terus melakukan validasi apa saja kerugian warga selain rumah.
Adapun mereka yang berkeinginan bergabung dalam gerakan class action harus melampirkan data-data secara detail.
Sebab dalam hukum tidak bisa hanya mengandalkan argumen tanpa disertai bukti otentik.
Semangat gerakan class action adalah untuk mengadvokasi negara bahwa rakyat punya kesetaraan hak untuk dilindungi penyelenggara negara.
"Mengadvokasi negara ini bahwa mereka punya hak untuk dilindungi oleh penyelenggara negara. Semangat gugatannya seperti itu," ungkap Lubis.
Gugatan ini rencananya akan dilimpahkan minggu ini atau selambat-lambatnya awal pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut lokasi korban yang sudah terdata mendaftarkan diri bergabung dalam gugatan class action :
1. Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. Green Garden, Jakarta Barat.
3. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
4. Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. Cipinang Kebembem, Jakarta Timur.
6. Kayu Putih, Jakarta Timur.
7. Pulogadung, Jakarta Timur.
8. Pondok Labu, Jakarta Selatan.
9. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
10. Petukangan, Jakarta Selatan.
11. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
12. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
13. Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
14. Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, dasar gugatan class action di Indonesia, tertuang pada sejumlah aturan perundang-undangan.
Antara lain Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kehutanan tahun 1999.
Mahkamah Agung pun mengatur class action lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002.
Pada pasal 1, gugatan class action didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, dan punya kesamaan dasar hukum.