Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Banjir dan Longsor di Kabupaten Lebak, Ada Peningkatan Jumlah Pengungsi Menjadi 18.870 Jiwa

UPDATE Banjir dan Longsor di Kabupaten Lebak, Terjadi Peningkatan Jumlah Pengungsi Menjadi 18.870 Jiwa

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPDATE Banjir dan Longsor di Kabupaten Lebak, Ada Peningkatan Jumlah Pengungsi Menjadi 18.870 Jiwa
FB Riri Rara Ray
Kondisi pemukiman warga korban banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (2/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Update informasi berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB pada Rabu (8/1/2020) pukul 18.00 WIB.

Dikabarkan, genangan air sudah tidak terlihat di Jabodetabek dan sekitarnya.

Diketahui, terjadi peningkatan jumlah pengungsi di Kabupaten Lebak.

Jumlah pengungsi semula 18.548 menjadi 18.870 jiwa.

Peningkatan jumlah pengungsi di Kabupaten Lebak yang dikarenakan masyarakat yang sebelumnya mengungsi ke hutan atau gunung saat ini berangsur kembali ke pos pengungsian yang telah didirikan BPBD.

Penambahan jumlah pengungsi tersebut berada di Kecamatan Sajira, Desa Bungur Mekar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BNPB menghimbau agar masyarakat selalu waspada dengan curah hujan tinggi.

Berita Rekomendasi

Curah hujan yang tinggi dipresiksi berlangsung hingga sepekan kedepan (8-12/1/2020).

BNPB menghimbau masyarakat agar mempersiapkan rencana darurat keluarga maupun komunitas.

Masyarakat jug dihimbau untuk menebtukan jalur evakuasi dan titik pengungsian.

Ikuti update dan memantau informasi peringatan dini dari BMKG dan BNPB sehingga dapat menumbuhkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana agar kita selalu siap untuk selamat.

Berikut ini tabel Rekapitulasi Data Dampak Banjir dan Longsor Jabodetabek dan Lebak:

UPDATE Banjir dan Longsor : Peningkatan Jumlah Pengungsi di Kabupaten Lebak
UPDATE Banjir dan Longsor : Peningkatan Jumlah Pengungsi di Kabupaten Lebak (Laman BNPB)

Surat Edaran Peringatan Dini Potensi Ancaman Bencana Alam

Dibagikan melalui Surat Edaran Nomor: B-02/DII/PD.03.02/01/2020 tertanggal 6 Januari 2019 tentang Peringatan Dini Potensi Ancaman Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas