Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan

"Sengaja dibuang. Saya tahu itu bayi, saya suruh dia (teman MH, Halimah) buang," kata MH

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi dan Pengakuan ART yang Gugurkan Janinnya di Penjaringan
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara 

Di adegan ini pula ditunjukkan bahwa janin dari perut MH tiba-tiba terjatuh ke dalam kloset.

MH kemudian mengambil janin itu dari dalam kloset dan meminta plastik ke saksi 1 yang merupakan rekan sesama ART-nya bernama Halimah.

"Halimah minta plastik," teriak MH memeragakan adegan ke 6B.

Singkat cerita, di adegan 8 MH menggunting sisa-sisa tali pusar dari kemaluannya. Kemudian, janin tersebut dimasukkannya ke dalam plastik yang selanjutnya dibuang Halimah.

Halimah membuang janin itu ke tong sampah di depan rumah tersebut. Halimah sendiri tak mengetahui bahwa ada janin di dalam plastik itu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.

Berita Rekomendasi

"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim.

Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.

Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.

Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.

MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Diringkus 18 November 2019

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas