ART Siksa Anak Majikan yang Masih Berumur 7 Tahun, Ketahuan Gara-gara Majikan Memujinya
viral video yang merekam aksi kekerasan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) kepada anak majikannya, GH (7).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Di media sosial viral video yang merekam aksi kekerasan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) kepada anak majikannya, GH (7).
Dalam video berdurasi 33 detik yang diterima TribunJakarta.com, NV terlihat tengah memaki-maki GH.
Kondisi GH sendiri sangat memprihatinkan. Tangan dan kaki bocah tersebut diikat menggunakan tambang.
Tak cuma memaki, NV juga membekap muka korban dengan menggunakan kertas.
Sementara itu GH hanya bisa menangis sambil berusaha melepaskan ikatan di kaki dan tangannya.
Akibat kejadian tak manusiawi itu, ibunda korban berinisial TY (38) membagikan informasi tersebut di media sosial pribadinya.
"Tolong tidak memperkerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak kiranya bapak ibu om tante yang telah melihat,membaca dan mendapat info ini untuk tidak memperkerjakan. Terima kasih," tulis TY di akun facebooknya yang juga memposting wajah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa kejadian itu berada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Ya benar. Orangtua korban saat ini sudah melaporkan atas kejadian tersebut (kekerasan terhadap balita)," kata Arsya kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Arsya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggali informasi dan mengumpulkan bukti dari rekaman video yang memperlihatkan saat ART lakukan kekerasan terhadap korban.
"Ibunya korban menceritakan bahwa anaknya telah diperlakukan tidak baik oleh pembantunya sendiri dan kami sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Arsya.
NV Diciduk Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.
Audie mengatakan, motif dari penganiayaan ini karena NV kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat ia menenami korban pergi ke sebuah mal.
"Jadi ketika tanggal 9 Desember 2019 itu si pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak di rumah anak ini dianiyaya," tambah Audie.
Audie mengatakan, orangtua korban baru mengetahui anaknya yang berinisial GH (7) jadi korban penganiayaan NV pada 4 Januari 2020 setelah ditunjukan video oleh ART yang baru bekerja di rumah tersebut.
"Jadi di rumah orang tua korban itu ada dua pembantu. Ketika terjadi percakapan dengan ART yang baru si tuan rumah ini mengatakan bahwa kamu harus seperti si pelaku. Si pelaku ini pembantu lama, dia kerjanya bagus dan sebagainya," papar Audie.
Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.
"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini. Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.
Berbekal rekaman video tersebut, kedua orangtua korban pun melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korbannya Tak Hanya GH
Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga NV ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.
"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).
"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video ART Aniaya Anak Majikan, Motifnya Karena Pelaku Geram dengan Korban Sehari Sebelumnya