Posko Gugatan Class Action terhadap Pemprov DKI Dibuka, Disebut Sudah 60 Orang Daftar
"Yang daftar aduan sudah ada 60 orang. Posko kami di Jalan Agus Salim nomor 117," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang mengatasnamakan diri Jakarta Bergerak berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta melalui jalur hukum, yakni gugatan class action.
Alasannya, Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap gagal mengantisipasi banjir yang banyak merugikan masyarakat luas.
Baca: Ngaku Terinspirasi Rocky Gerung, Emak-emak dari Bengkulu Ini Ikut Demo Bela Anies
"Yang daftar aduan sudah ada 60 orang. Posko kami di Jalan Agus Salim nomor 117," ucapnya, Selasa (14/1/2020).
Ia pun menyebut, pengaduan ini dibuka untuk seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atas banjir besar yang merendam sebagian Jakarta di awal 2020.
"Semua masyarakat bisa ajukan ke sana. Kita buka pagi sampai sore. Ada juga emailnya di database.banjir.jakarta.2020@gmail.com," ujarnya.
Baca: Abu Janda: Warga DKI Ingin Kerja Ahok Dilanjutkan, Bukannya Pencitraan Kerja Bakti
Sebanyak 17 orang pengacara pun telah disiapkan untuk mendampingi para korban banjir menutut pertanggungjawaban Pemprov DKI.
"Semua bisa mengajukan pengaduan. Makin banyak masyarakat, makin paham kalo Gubernur Jakarta enggak bisa bekerja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Siapkan 17 Pengacara, Massa Aksi Jakarta Bergerak Berencana Gugat Gubernur Anies Baswedan
Sebelumnya telah digugat
Tim Advokasi Korban Banjir mencatat warga Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah yang paling banyak mengadukan kerugian akibat banjir.
Adapun, di Jakarta Barat ada 143 orang atau 48,2 persen yang mengadu dan 68 orang atau 24,1 persen di Jakarta Timur.
Baca: TKI di Singapura Dituduh Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid