Mengenal Azas Tigor Nainggolan, Sosok di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan
Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.
Terdapat 234 warga Jakarta yang mengajukan gugatan melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, ratusan warga Jakarta itu diwakili oleh lima penggugat yakni Bilmar P. Limbong, Tri Agus Arianto, R. Yunita Turnip, Alfius Christono dan Syahrul Partawijaya
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Mereka menggugat Anies Baswedan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
(Detail gugatan bisa Anda cek di tautan ini)
Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan ini sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan.
Selama ini ia menjadi juru bicara sekaligus anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Lantas siapakah Azas Tigor Nainggolan.
Penelusuran Tribunnews.com, Azas kerap melakukan gugatan terhadap pemerintah.
Tidak hanya Anies, ia juga pernah menggugat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Berikut sejumlah fakta tentang Azas Tigor Nainggolan yang dihimpun Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020):
1. Pimpin Lembaga FAKTA
Dikutip dari laman fakta.or.id, Azas Tigor Nainggolan tercatat sebagai Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).