Sopir Honda Jazz Ditangkap Akibat Tabrak Polisi di Jalan Gerbang Pemuda, Ini Kronologi Kejadiannya
Pengendara mobil Honda Jazz merah bernama Ade Permana Putra (26) ditangkap lantaran menabrak seorang petugas polisi di sekitaran Gerbang Pemuda
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara mobil Honda Jazz merah bernama Ade Permana Putra (26) ditangkap lantaran menabrak seorang petugas polisi di sekitaran Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Ade Permana Putra diamankan pihak kepolisian di Villa Pamulang Mas, Tangerang Selatan, Minggu (19/1/2020).
Tak hanya itu, mobil yang digunakan Ade saat kejadian juga telah disita polisi.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Ade Permana Putra dan barang bukti mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi B-1720-UFG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis.
Saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"(Polisi) membawa (korban) ke Mapolda guna pengusutan selanjutnya," ujarnya.
Yusri Yunus menceritakan kronologi kejadian yang menimpa Briptu Gugur Ebenhezer.
Baca: Maju Pilkada 2020, Putri Maruf Amin Bakal Jadikan Tangsel Berkelas Dunia
Kasus bermula saat korban, Briptu Gugur Ebenezer, sedang berjaga mengantisipasi terjadinya balapan liar di sekitaran Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Kala itu pelaku, Ade, berpapasan dengan Briptu Gugur Ebenezer yang mengendarai mobil petugas kepolisian.
Melihat lampu mobil pelaku tidak menyala, juga pelat mobil bagian depan pelaku tidak ada, Briptu Gugur Ebenezer pun langsung bergegas memberhentikan pelaku.
Baca: Khofifah Minta Dukungan Maruf Amin Bangun Indonesia Islamic Science Park di Jawa Timur
"Mobil tersebut sempat berhenti. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba mobil tancap gas dan menabrak korban," kata Yusri.
Setelah menabrak Briptu Gugur Ebenezer, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat dan melarikan diri.
Walau pelaku melarikan diri, korban dan para saksi sempat mencatat pelat nomor bagian belakang mobil pelaku.
Baca: Putri Gus Dur Kecam Yel Pramuka Berbau SARA di Yogyakarta
Kemudian, korban membuat laporan polisi yang teregister di 351/1/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ tertanggal 18 Januari 2020.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.
Akibat kejadian tersebut, Briptu Gugur Ebenezer mengalami luka-luka di pipi, tangan, hingga kaki.
"Korban mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kanan," ujar Yusri Yunus.