Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Lama Kosong, Kepentingan Politik Disebut Jadi Penyebab, Pengamat: Jakarta Jadi Korban

Hampir 1,5 tahun warga DKI tak memiliki wagub. Partai Gerindra dan PKS disebut menjadi penyebab Wagub DKI tak kunjung terisi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Wagub DKI Lama Kosong, Kepentingan Politik Disebut Jadi Penyebab, Pengamat: Jakarta Jadi Korban
kolase wikipedia
Partai Gerindra dan PKS 

TRIBUNNEWS.COM - Lamanya kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta seusai ditinggal Sandiaga Uno yang maju di kontestasi Pilpres 2019 disebut karena kepentingan politik partai pengusung.

Partai Gerindra dan PKS disebut menjadi penyebab Wagub DKI tak kunjung terisi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik M Qodari.

Qodari menyebut Gerindra dan PKS arogan dalam memerebutkan kekuasaan.

"Poinnya adalah, memang Jakarta menjadi korban bagi kepentingan politik PKS dan Gerindra," kata Qodari, Selasa (21/1/2020) dilansir Kompas.com.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan surat dari PKS berisi dua nama Cawagub DKI kepada Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani, Senin (20/1/2020)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan surat dari PKS berisi dua nama Cawagub DKI kepada Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani, Senin (20/1/2020) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Kekosongan Wagub DKI terhitung sejak 10 Agustus 2018.

Artinya hampir 1,5 tahun warga DKI tak memiliki wagub.

Berita Rekomendasi

Sementara itu mekanisme pengisian kekosongan wagub ialah partai politik pengusung pasangan harus mengusulkan dua cawagub ke DPRD provinsi untuk dipilih di rapat paripurna.

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada Pilgub DKI 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga diusung dua parpol, yaitu Partai Gerindra dan PKS.

Menurut Qodari, konflik pemilihan wagub pengganti Sandiaga sudah dimulai setelah Sandiaga mundur untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2019.

Qodari menilai masalah wagub sengaja disembunyikan oleh kedua partai untuk mengamankan suara di Pemilu 2019 lalu.

"Karena kalau itu (masalah posisi wagub) dimunculkan jauh-jauh hari sebelum pilpres, itu jadi batu ganjalan proses pilpres 2019," ucapnya.

Menurut Qodari, masalah wagub DKI Jakarta ibarat menyapu kotoran ke bawah karpet.

Ketika karpet tersebut diangkat, muncul kembali masalah yang sebelumnya sempat ditutupi kedua partai itu.

"Ketika pilpres sudah selesai, kepentingan berkoalisi sudah selesai, sudah lewat. Apalagi kemudian ternyata mereka berbeda di konstelasi baru politik nasional, maka kemudian konflik itu menjadi terbuka," kata dia.

Janji Dikebut DPRD

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Mohamad Taufik berjanji segera memproses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Diketahui sebelumnya Gerindra dan PKS telah menyerahkan usulan dua nama calon baru kepada Gubernur Anies Baswedan, Selasa (21/1/2020).

Dua nama berasal dari masing-masing partai.

Ialah Nurmansjah Lubis dari PKS dan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.

Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansjah Lubis (kanan)
Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansjah Lubis (kanan) (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda-KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Kedua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya diajukan, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

"Insya Allah saya kira warga Jakarta akan punya wakil gubernur dalam waktu dekat. Kami akan proses juga di DPRD setelah kami terima surat dari Pak Gubernur," ujar Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1/2020) dilansir Kompas.com.

Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (kanan) dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Arifin (kiri) menyerahkan surat usulan cawagub DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan (tengah) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (kanan) dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Arifin (kiri) menyerahkan surat usulan cawagub DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan (tengah) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1/2020). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin berharap Gubernur Anies segera menyerahkan surat berisi dua nama cawagub ke DPRD DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan Pak Gubernur cepat mengajukan ini ke DPRD dan DPRD segera memproses sehingga dalam waktu dekat," ujar Arifin.

Ia berharap DKI Jakarta memiliki wakil gubernur yang bisa sinergi dengan Pak Anies membangun Jakarta.

Sementara itu Anies menyatakan akan segera menyerahkan surat usulan itu kepada DPRD DKI Jakarta pada hari ini juga. Setelah itu, dia menyerahkan proses pemilihan wagub kepada DPRD DKI.

"Tadi sudah kami terima dan nanti insya Allah akan kami proses," ucap Anies.

Mekanisme

Kekosongan dan proses pemilihan wagub DKI diketahui mandek sejak masa jabatan DPRD periode 2014-2019.

Dua calon yang disodorkan Gerindra dan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak diproses DPRD DKI.

Kedua nama tersebut adalah kader PKS.

Akhirnya, PKS dan Gerindra sepakat sama-sama mengusung satu calon.

PKS menyodorkan kadernya Nurmansjah Lubis, sementara Gerindra menyerahkan kadernya Ahmad Riza Patria.

DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.

Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.

Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.

Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.

Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Sementara itu ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas