Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Lokalisasi Gang Royal Jakarta Utara, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 750 Ribu

Depika Romadi mengatakan puluhan kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tak berizin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Lokalisasi Gang Royal Jakarta Utara, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 750 Ribu
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan kafe yang berada di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diketahui tidak memiliki izin.

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan puluhan kafe tersebut sudah beroperasi di lokalisasi Gang Royal. Hanya saja hingga saat ini tempat hiburan itu tidak memiliki izin. 

“Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafenya tidak berizin,” kata Depika, Rabu (22/1/2020).

Namun demikian, Depika menolak pihaknya dianggap melakukan pembiaran.

Pasalnya selama ini Kecamatan Penjaringan sering melakukan razia di tempat tersebut.

“Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial,” kata Depika.

Baca: Lokalisasi di Rawa Bebek Penjaringan Sudah Ada 50 Tahun Silam, Sering Dirazia dan Tetap Bertahan

Saat ini pihak Kecamatan Penjaringan masih menunggu arahan pimpinan terkait penutupan kawasan lokalisasi itu.

Berita Rekomendasi

Namun demikian Kafe Khayangan yang mengeksploitasi anak dibawah umur telah disegel.

“Tapi apapun kebijakan akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya,” ujar Depika.

Polisi tangkap tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.

Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. 

Pindahan dari Kalijodo

Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan kawasan lokalisasi di Gang Royal tersebut sudah berdiri sejak lama dengan puluhan tempat hiburan di dalamnya.

“Ada 25 tempat. Ada yang cuma sediakan kamar, ada juga yang hanya sediakan bar, tapi ada juga dua-duanya,” kata Agung, Rabu (22/1/2020).

Menurut Agung, mayoritas pemilik kafe maupun tempat hiburan yang berada di lokasi tersebut merupakan pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang telah dibongkar pada tahun 2016 silam.

“Ya mereka pindahan dari sana (Kalijodo),” ujar Agung.

Sementara itu terkait dengan pemilik Cafe Khayangan yang telah ditangkap polisi, Agung mengatakan bahwa pelaku berinisial R dan biasa dipanggil Mami Atun.

Hanya saja Agung mengaku kaget ketika tahu penggerebekan terkait praktik eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di Cafe Khayangan dengan melibatkan 10 orang.

”Jujur saya kaget banget. Nggak tahu kalau di situ ada (anak di bawah umur),” ungkapnya.

Lokasi gang Royal

Kawasan lokalisasi Gang Royal, berada di sebuah gang di Jalan Rawa Bebek tepatnya di sekitar pos RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Cahaya matahari tidak masuk ke dalam gang dengan lebar sekitar 1,5 meter itu. Sementara di sisi kanan kiri gang, terdapat puluhan kafe warna warni yang kebanyakan berlantai dua.

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)
Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Adapun kafe yang terlibat praktik eksploitasi anak di bawah umur berada di ujung gang.

Bangunan berwarna kuning itu juga telah disegel garis bertuliskan Satpol PP DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. 

RTH Kalijodo Rusak

Sementara itu, Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai rusak.

Alhasil sejumlah perbaikan pun dilakukan oleh pengelola seperti skatepark yang lantainya rusak maupun rumput yang mengering.

Terlihat beberapa pekerja berada di skatepark untuk melakukan perbaikan dengan menutupi bagian lantai yang bolong dengan alat perekat khusus. Sementara rumput di RTH Kalijodo terlihat gersang dan kering.

Seorang pengguna skatepark, Galang (16), mengatakan, lantai skatepark yang berlubang membahayakan dirinya dan para pemain skateboard. Ia pun mendukung adanya perbaikan demi kenyamanan bersama.

“Misalnya kami lagi jalan ngelindas lubang itu, skateboard bisa berhenti terus kaminya seolah-olah kelempar, jadi bahaya begitu,” kata Galang, Kamis (15/11/2018).

Pengelola RTH Kalijodo, Jamal, mengatakan, perbaikan skatepark merupakan inisiatif pihaknya yang telah dimulai sejak Rabu (14/11/2018). Adapun perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan.

“Sudah beberapa kali kami perbaiki, cuma karena berhubung hampir setiap hari orang nggak pernah absen main di situ, rusak lagi-rusak lagi. Perbaikan juga bertahap, jadi tidak sekaligus kita tutup,” kata Jamal.

Menurut Jamal, perbaikan terhadap lantai skatepark tidak sebatas menggunakan semen saja. Ada alat perekat khusus untuk menambal lantai skatepark yang bisa membuat lantai lebih kuat.

“Mungkin setelah perbaikan lantai, kita akan adakan pengecatan ulang lagi supaya lebih kelihatan enak dipandang secara estetika,” ucapnya.

Sementara untuk rumput-rumput yang berada di RTH Kalijodo digantikan dengan yang baru dari Suku Dinas Kehutanan Jakarta Utara.

Pasalnya kondisi rumput sekarang sudah rusak karena mengalami kekeringan.

“Bukannya tidak ada (rumput), ada, cuma berhubung kemarin musim kemarau kan kering, kami mencoba masuk musim penghujan ini, sekalian kita ganti trus balut lagi dengan tanah merah lalu kita tanami rumput lagi,” ujarnya.

Jamal mengatakan, perbaikan rumput menyasar sebagian besar RTH Kalijodo.

Selanjutnya rumput-rumput tersebut dibalut dengan tanah merah agar bisa tumbuh subur dalam jangka waktu lama.

“Hampir semua titik yang sudah ada rumputnya itu diganti rumput baru. Disulam dengan tanah merah supaya rumput pun bisa tumbuh dengan subur,” katanya.

Hanya saja Jamal tidak dapat memastikan berapa banyak luasan rumput di RTH Kalijodo yang diganti dengan rumput baru.

Menurutnya hal itu lebih cocok untuk ditanyakan langsung kepada pihak terkait lainnya.

“Saya belum hitung. Hampir semua diganti rumputnya dengan yang baru serta ditata rapih kembali. Mungkin lebih tepat ke Kepala Suku Dinas (Kehutanan),” katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lokalisasi Gang Royal, Anak Dibawah Umur Dijual Paling Mahal Rp 1,5 Juta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas