Komisi D DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahana Prima agar Menaati Hasil Keputusan Rapat
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontraktor PT Bahana Prima Nusantara mengklaim akan melanjutkan pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) , meskipun Komisi D DPRD DKI Jakarta sudah meminta untuk diberhentikan sementara.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meradang dengan pernyataan kontraktor revitalisasi Monas, yang dinilai tidak mengindahkan hasil rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), pada Rabu 22 Januari 2020.
"Silakan saja PT Bahana melanjutkan proyeknya, jika ingin berhadapan dengan hukum. Kami (Komisi D DPRD DKI Jakarta-red) sudah meminta untuk dihentikan sementara proyeknya, kenapa harus tetap dilanjutkan. Jangan menganggap kami ini seperti tidak ada harganya," ketus Kenneth dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).
Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- pun meminta kepada Dinas Citata dan PT Bahana Prima Nusantara agar dapat menahan diri serta dengan secepatnya mengurus dan mengantongi izin dari dari Komisi Pengarah serta melewati tahapan-tahapan yang telah diatur oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"PT Bahana dan Dinas Citata jangan sembarangan melakukan revitalisasi Monas, kalau belum dapat izin dari Setneg. Kami tidak ingin mengganggu orang mencari makan, tapi tolong dengan cara yang baik, dengan prosedur yang benar," sambung Kent.
Kent pun menambahkan, tugas DPRD DKI Jakarta ialah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta. Diketahui anggaran untuk revitalisasi Monas menelan angka Rp 64,1 miliar.
"Tugas DPRD itu hanya mengawasi, bukan untuk menghentikan. Coba diurus dulu semuanya yang benar dan baik. Itu semua uang milik warga Jakarta loh. PT Bahana jangan gegabah dan melanjutkan proyek. Nanti kalau akibatnya di proses secara hukum, jangan dibilang nanti kalian di zolimi, ini kan sudah ada keputusan hasil rapat.jadi tolong di hargai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD, untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ucap Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kamis 23 Januari 2020.
Lebih lanjut, Heru menyebutkan kalau pihaknya akan mengikuti arahan DPRD DKI agar revitalisasi Monas berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Kendati demikian, Dinas Citata akan melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D tersebut.
Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan.
Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.