Bekuk Pelaku Masturbasi di Tempat Umum, Polisi Ungkap Motifnya
Polisi sudah mengamankan Brusly Wongkar (40), pria masturbasi di depan bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Editor: Willem Jonata
Siapa saja yang menurutnya menarik secara seksual, Brusly langsung melancarkan aksinya.
"Pengakuan dia, sudah enggak bisa dihitung, ratusan kali," kata Hendra.
"Pada saat dia olahraga pagi, di sekitar rumahnya ada yang membuat dia bergairah, dia langsung melakukan itu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Brusly mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu di depan lima orang bocah sekaligus saat mereka sedang bermain di kompleks perumahan, Senin (20/1/2020).
Aksi itu terekam dalam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aksi masturbasi di bawah JPO Ahmad Yani Bekasi sudah sering terjadi
Saksi mata aksi masturbasi seorang pemotor di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi Barat, mengaku resah dengan apa yang ia lihat pada Kamis (23/1/2020) siang.
Pasalnya, ia menyebut kejadian pornoaksi tersebut sudah sering terjadi di tempat yang sama.
"Sudah meresahkan sekali. Sudah bertahun-tahun kejadian seperti itu di sini," ujar saksi Yani, wanita yang minta namanya dirahasiakan, Kamis sore.
Dilansir dari Kompas.com, Yani merupakan seorang karyawati yang kantornya ada di kompleks ruko seberang RS Mitra Keluarga.
Setelah ia ingat-ingat, aksi masturbasi itu selalu terjadi di rentang waktu yang itu-itu lagi.
"Jamnya pun rata-rata selalu sama. Jam 10.00 selesai, nanti ada lagi menjelang sore atau habis maghrib," ujar Yani.