Kecam Revitalisasi Monas, Pengamat Minta DKI Kembali Tanam 190 Pohon yang Ditebang
Ia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menanam pohon-pohon besar di kawasan revitalisasi Monas
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Baca: Pemprov DKI Disarankan Buka Komunikasi dengan Setneg Terkait Kelanjutan Revitalisasi Monas
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.