Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan Kerajaan King of The King Diperiksa Polres Tangerang Gara-gara Hal Ini

Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki perwakilan kerajaan King of the King di Kota Tangerang, Pranoto.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perwakilan Kerajaan King of The King Diperiksa Polres Tangerang Gara-gara Hal Ini
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat ditemui di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020) 

Polisi tegaskan belum ada yang dirugikan

Kota Tangerang, Banten sedang dihebohkan dengan kemunculan Kerajaan King of the King.

King of the King pertama kali ditemukan pada Senin (27/1/2020) di Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang karena keresahan warganya.

Dalam spanduk itu, ditemukan juga beberapa gambar para petinggi berikut nomor yang bisa dihubungi.

Bahkan dalam klaim mereka, diduga kerajaan King of the King itu dapat melunasi hutang negara yang bernilai belasan triliun.

Sempat viral, kepolisian Polres Metro Tangerang Kota pun langsung menurunkan spanduk yang meresahkan warga tersebut pada Senin (27/1/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan kalau pihaknya tengah mendalami diduga kerajaan halu yang berada di Kota Tangerang.

Berita Rekomendasi

Namun, ia menyakinkan kalau King of the King bukanlah sebuah kerajaan atau kerajaan layaknya Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire.

"Perlu disampaikan ke masyarakat umum bahwa King of the King ini bukan sebuah kerajaan yang ada di Kota Tangerang, tapi bermula dari pemasangam baliho," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2020).

Ia mengatakan, kalau dari penyelidikan King of the King hanya mengklaim dapat melunasi utang negara.

Sekaligus dapat memberikan masing-masing warga se-Indonesia sebesar Rp 3 miliar walau kata Sugeng, belum ada terindikasi tindakan pidana.

"Memang di situ ada kesanggupan daripada orang-orang yang ada di baliho untuk membayar utang negara. Dan saat ini kita sedang dalami prosesnya, apakah memang ada unsur pidana atau tidak," papar Sugeng.

Sejauh ini, Sugeng meyakinkan belum ada masyarakat yang melapor dirugikan karena baliho kerajaan  King of the King.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh tipu muslihat yang menawarkan berbagai macam keuntungan yang tidak masuk akal.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas