Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Klaim yang Dilontarkan Tak Benar, 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka, polisi beberkan sederet kebohongan yang telah dilontarkan.

Editor: ninda iswara
zoom-in Polisi Sebut Klaim yang Dilontarkan Tak Benar, 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kolase TribunNewsmaker - istimewa dan Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri.

Yang kedua yakni Bunda Ratu Ratnaningrum sebagai kaisar.

Sedangkan yang ketiga adalah Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Ketiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian rencananya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan ketiga tersangka.

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas