Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Disebut Akan Lahirkan Banyak Kebijakan Aneh untuk Jakarta jika Tak Dilaporkan Polisi

Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipolisikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Anies Baswedan Disebut Akan Lahirkan Banyak Kebijakan Aneh untuk Jakarta jika Tak Dilaporkan Polisi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

"(Jika tidak dilaporkan) Anies akan bikin banyak kebijakan aneh yang menghancurkan Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Tigor menyebut tindakan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tigor pun meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perhatian terhadap penebangan pohon di Monas.

Tigor menyebut Anies dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita warga Jakarta, Walhi Jakarta dan DPRD Jakarta juga siapa saja yang memiliki perhatian khusus pada kepentingan lingkungan hidup di Jakarta dapat melaporkan gubernur Jakarta Anies Baswedan ke polisi atau ke Polda Metro Jaya tindakan penebangan 200 pohon di Monas," ujar Tigor kepada Tribunnews, Kamis (23/1/2020) lalu.

Menurut Tigor, dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 menunjukkan tindakan tersebut adalah tindakan pidana.

Berikut bunyi pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No 32 Tahun 2009 :

Berita Rekomendasi

(2) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

(3) Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Tigor mengungkapkan dengan dasar dua pasal tersebut lingkungan hidup harus dijaga.

Pelanggaran atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebut Tigor merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan pengerusakan atas lingkungan hidup itu berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan," ungkapnya.

Menurutnya, Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9% ruang terbuka hijau (RTH).

"Padahal harusnya sesuai ketetapan UU dan kebutuhan kota, Jakarta seharusnya memiliki 30% RTH. Kok RTH yang terbatas itu, masih sedikit malah ditebang dan dimusnahkan?" ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas