Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Korban Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Awalnya Tergiur Ajakan Pelaku

Fakta-fakta yang menjadi korban prostitusi di apartemen Kalibata City. Dijual lewat aplikasi pesan MiChat.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Remaja Korban Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Awalnya Tergiur Ajakan Pelaku
ibtimes.co.in
Ilustrasi - Fakta-fakta yang menjadi korban prostitusi di apartemen Kalibata City. Dijual lewat aplikasi pesan MiChat. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Satu diantara korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).

Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi MiChat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dan dipaksa minum minuman keras okeh tersangka.

Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek Tower Jasmine di apartemen bersangkutan pada 23 Januari 2020.

Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait kasus ini, diantaranya mengenai korban disiksa oleh tersangka yang juga remaja:

1. JO disiksa oleh tersangka yang juga sesama remaja

Berita Rekomendasi

Kapolresta Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, JO (15), korban eskploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, juga mengalami penyiksaan oleh remaja lain.

Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya.

Bahkan JO dipaksa menenggak minuman keras.

Remaja yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah ZMR (16), NA (15), AS (17), dan MTG (16).

"AS dia memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana."

"Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).

Akibatnya, JO mengalami luka gigitan di bagian punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan, hingga mimisan.

Meski demikian, remaja yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Pasalnya, mereka juga jadi korban eksploitasi oleh dua orang tersangka JF dan NF.

"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.

2. Ini peran para tersangka dalam menyiksa JO

Saat jumpa pers, Bastoni menjelaskan peran masing masing tersangka, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19), dalam menyiksa dan mengeksploitasi JO.

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO."

"Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," Jelas dia.

NA berperan melakukan kekerasan pada korban.

Selanjutnya, giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang

3. Dipaksa ladeni empat pria hidung belang dalam sehari

Sejak November, JO rupanya telah dipaksa melayani banyak lelaki hidung belang.

JO dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinisial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.

"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para muncikari prostitusi anak.

Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000, kemudian Rp 50.000 ke joki, kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350.000," kata dia.

4. Awal mula JO terjebak dalam lingkaran praktik prostitusi online

JO yang berlatar belakang sebagai remaja perempuan yang putus sekolah awalnya bertemu dengan seorang temannya yang juga sebagai tersangka pada 2019.

Kepada JO, tersangka menawari pekerjaan dengan penghasilan yang banyak.

JO pun tergiur dengan ajakan tersebut. Setelah menyetujui ajakan temannya, JO pun ikut ke Apartemen Kalibata City.

Siapa sangka, niat mau mencari nafkah, JO malah jadi budak seks lelaki hidung belang.

"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.

5. Polisi akan periksa pengelola Apartemen Kalibata City

Bastoni berencana akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan."

"Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.

Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.

Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini.

Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004.

Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah dia.

(KOMPAS.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas