Bermodal Pistol Mainan, Pria di Depok Lakukan Aksi Pemerasan Bermodus Tuding Korban Bawa Narkoba
Pria berusia 24 tahun tersebut ditangap aparat Polsek Sukmajaya karena kasus pemerasaan dan perampasan bermodus menjadi polisi gadungan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polsek Sukmajaya, Kota Depok, meringkus seorang pemuda bernama Ricardo Siregar.
Pria berusia 24 tahun tersebut ditangap aparat Polsek Sukmajaya karena kasus pemerasaan dan perampasan bermodus menjadi polisi gadungan.
Ketika beraksi, pelaku membekali dirinya dengan sepucuk senjata api mainan.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim mengatakan, modus pelaku adalah memberhentikan korbannya yang sedang berboncengan motor.
"Setelah berhenti, korban dituduh membawa narkotika hingga digeledah isi tasnya oleh pelaku," ujar Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2020).
Baca: 4 Pria Penyuka Sesama Jenis Diringkus Polisi Atas Kasus Pencurian, Pelaku Cari Korban di Medsos
Lanjut Ibrahim, korban yang merasa takut ditodong pistol oleh pelaku pun tak berdaya ketika handphonenya diambil dan pelaku langsung melarikan diri.
Namun sial bagi pelaku, dirinya berhasil diamankan warga sekitar yang langsung mengejar setelah mendengar korbannya berteriak.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berstatus pengangguran tersebut mengaku baru sekali beraksi.
Baca: 4 Begal yang Beraksi di Warteg Pesanggrahan Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Sembunyi di Pegunungan
"Pengakuannya sementara ini baru sekali, tapi kami tetap dalami lagi ya," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gadungan Bawa Pistol Mainan, Modus Tuduh Korbannya Bawa Narkoba