Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Ojol Pertanyakan Lihat Google Maps di Ponsel Kena Tilang, Ini Jawaban Polisi

Salah satu pengendara ojol merasa bingung karena menurutnya banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Driver Ojol Pertanyakan Lihat Google Maps di Ponsel Kena Tilang, Ini Jawaban Polisi
Kompas
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengendara ojek online (ojol) merasa bingung karena bermain ponsel menjadi salah satu pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan ditindak.

Salah satu pengendara ojol merasa bingung karena menurutnya banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberitahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan kami ojol nih Bu maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung kerekam terus ditilang?" tanya pengemudi Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).

Petugas berada di lokasi lalu menjawab jika pengemudi terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.

"Nah kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.

Baca: Pengamat: Pendapatan Ojol Turun Bukan Salah Regulasi Pemerintah

Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah lalu pengendara ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

Berita Rekomendasi

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana," tanya pengemudi ojol lainnya.

"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara sebaiknya ada pesanan berhenti dulu Pak di tepi jalan," tutur petugas.

Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main Ponsel di Jalan Bisa Ditilang, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Google Maps Bagaimana?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas