Pria di Cilodong Ini Menyamar Jadi Polisi, Peras Korbannya Pakai Senjata Api Mainan
Ricardo diduga mengancam dua korbannya yang sedang berboncengan melintas di lokasi kejadian
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ricardo Siregar (24) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.
Dia diduga melakukan kejahatannya di Kampung Sawah, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok.
Ricardo diduga mengancam dua korbannya yang sedang berboncengan melintas di lokasi kejadian.
Kepada wartawan, Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sajad menjelaskan pelaku beraksi seorang diri dan mengenakan pakaian preman.
“Beraksi sendiri ya dia, tidak menggunakan pakaian dinas tapi pakaian preman,” jelas Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya juga diwartakan, ia memperoleh pistol mainan tersebut dengan cara membelinya disebuah pasar tradisional.
Akibat perbuatannya, Ricardo dijerat Pasl 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku kami jerat Pasal 368 KUHP tentang pemeresan dengan ancaman, kurungan penjara sembilan tahun lamanya,” pungkasnya.
Tuduh korban bawa narkoba
Polisi meringkus seorang pemuda mengaku sebagai aparat kepolisian untuk memeras dan merampas harta korban.
Adalah Ricardo Siregar (24) pelakunya.
Ketika beraksi ia membekali dirinya dengan sepucuk senjata api.
Bukan sungguhan, sepucuk senjata api yang ia gunakan adalah pistol mainan.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim mengatakan, pelaku memberhentikan korban yang berboncengan motor.
"Korban dituduh membawa narkotika hingga digeledah isi tasnya oleh pelaku," ujar Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2020).
Korban yang merasa takut ditodong pistol oleh pelaku tak berdaya.
Ia merelakan ketika handphonenya diambil Ricardo yang langsung melarikan diri.
Sial bagi pelaku, karena warga sekitar langsung mengejar dan mengamankannya setelah mendengar korban berteriak.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali beraksi.
"Pengakuannya sementara ini baru sekali, tapi kami tetap dalami lagi ya," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
Diduga terinspirasi film
Hukuman sembilan tahun penjara sudah menanti Ricardo Siregar (24).
Polisi menjeratnya Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Ricardo nekat mengaku sebagai aparat kepolisian.
Ia berhasil memeras dua korbannya yang tengah berboncengan motor di Cilodong, Kota Depok, dini hari WIB.
Dalam aksinya, pelaku membekali diri dengan pistol mainan yang tak lain korek api gas.
Pistol mainan tersebut digunakan Ricardo untuk menakuti dan merampas handphone korbannya.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sajad mengatakan, pelaku mengaku baru satu kali beraksi.
Namun, polisi tak langsung mempercayai ucapan pelaku.
• Ketua Umum King of the King Tangerang Ternyata PNS Pemda Karawang
• Penipuan Massal di Bekasi Diduga Modus Hipnotis, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Penyidik tengah mendalami pelaku, sambil menunggu kemungkinan korban lain melapor.
"Masih kami dalami terkait berapa kali dia beraksi."
"Sementara baru sekali dia ngakunya tapi masih kami dalami."
"Sambil menunggu apabila ada yang melaporkan lagi," tutur Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Senin (3/2/2020).
Lanjut Ibrahim, pelaku menduga Ricardo terinspirasi dari sebuah film.
"Mungkin dia terinspirasi dari film atau mungkin dari kegiatan kepolisian."
"Hingga nekat mengaku sebagai aparat kepolisian," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemuda Mengaku Polisi dan Todongkan Pistol Mainan di Depok Selalu Beraksi Sendiri