Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta, Majelis Hakim Periksa 'Legal Standing' Penggugat
Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan secara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Banjir Jakarta 2020.
Panji Surono, ketua majelis hakim memimpin persidangan didampingi dua orang hakim anggota. Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020).
Di persidangan perdana itu, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Pada saat pemeriksaan legal standing, sebanyak tiga perwakilan penggugat class action banjir Jakarta 2020 terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir.
Baca: Jelang Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta 2020, Tim Advokasi Ungkap Korban Dapat Tekanan
Mereka yang tidak hadir berasal dari wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Mereka masing-masing mewakili warga di tiga kotamadya tersebut.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.
Baca: Underpass Kemayoran Banjir Setinggi 5 Meter: Sindiran Pemprov DKI Jakarta Hingga Reaksi PUPR
"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu. Sehingga ada yang belum berani untuk muncul," kata Azas Tigor di persidangan.
Untuk itu, Azas Tigor meminta waktu kepada majelis hakim menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu. Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.
Baca: Warga Korban Banjir Jakarta Tegas Gugat Anies, Ini 4 Alasannya: Pemprov Jakarta Dianggap Lalai
"Mereka akan kami gantikan dan akan kami lakukan perbaikan dalam gugatan," ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Februari 2020.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.