Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Video CCTV Pria Tenteng Pistol di Jelambar: Dua Geng Curanmor sedang Berseteru

Satu pelaku berinisial IM tidak terima wilayah kekuasaannya beraksi mencuri motor direbut oleh kelompok HO (34)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Di Balik Video CCTV Pria Tenteng Pistol di Jelambar: Dua Geng Curanmor sedang Berseteru
Warta Kota/Desy Selviany
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kelompok pelaku curanmor Selasa (4/2/2020) 

Kawanan ini, kata dia, beraksi diawali dengan beberapa pelaku berjalan kaki di pemukiman penduduk. "Jika menemukan sasaran mereka memanggil rekan-rekannya untuk beraksi," kata Yusri.

Untuk kelompok kedua atau kelompok Lampung 2 kata Yusri, tiga tersangka yang dibekuk adalah M selaku pemetik, MH juga pemetik dan BS alias P sebagai penadah.

"Dari kelompok ini ada dua orang DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, yakni B dan E," kata Yusri.

Kelompok ini katanya kerap beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Sementara hasil curian katanya dilempar ke Karawang. "Karena penadahnya BS tinggal di sana," kata Yusri.

"Dari kelompok ini berkembang dan kami dapati serta ungkap kelompok lainnya yang juga asal Lampung," kata Yusri.

Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020).
Konpers untuk mengungkap 3 kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2020). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kelompok ketiga atau Kelompok Lampung 2 menurut Yusri juga diamankan 3 tersangka.

Berita Rekomendasi

"Yakni AR selaku pemetik, lalu AS juga selaku pemerik, dan J sebagai pengawas," kata Yusri.

Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di Tangerang. "Tersangka AR dan AS setiap beraksi membawa senjata api replika atau palsu untuk menakuti korban, jika aksinya dipergoki," kata Yusri.

Semua pelaku katanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan."Yang ancaman hukumannnya 7 tahun penjara," tambah Yusri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Kelompok Curanmor Berseteru Sambil Mengacungkan Senjata Api untuk Memperebutkan Wilayah Jelambar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas