Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes

Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes
Kompas.com
Papan informasi yang berada di Lahan ruang terbuka hijau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Perkaranya, sentra kuliner itu bakal dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Fraksi PDI-P merasa aneh karena rencana pembangunan kawasan kuliner tak sesuai peruntukkannya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono melayangkan protes setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada Senin (3/2/2020).

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Kawasan kuliner ini disebut akan dibangun oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo.

IMB yang sudah terbit

Berita Rekomendasi

Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.

Baca: Wabah Virus Corona, Komisi E DPRD DKI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Jakarta

"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang-orang gede mana berani mengeluarkan IMB," ujarnya.

Dikembalikan ke lahan hijau

Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sudah kembalikan ke lahan hijau. Kan itu fungsinya. Kita Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata ruang kita," ujar Gembong.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas