Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes

Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes
Kompas.com
Papan informasi yang berada di Lahan ruang terbuka hijau 

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," imbuhnya.

Menurut dia, PT JUP berdalih bahwa kawasan itu akan dipercantik menjadi tempat berdagang bagi para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau, ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," ujar dia.

Bagaimana kondisi di lokasi?

Pantuan di lokasi, tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.

Hanya beberapa meter saja seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.

Di langit-langit RTH terdapat kabel listrik yang menguntai dari tiang saluran listrik udara atau sutet dari satu tempat ke tempat lainnya.

Berita Rekomendasi

Kawasan yang selama ini menjadi ruang terbuka hijau itu rencananya akan berubah menjadi kawasan wisata kuliner.

Terbukti, papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang jelas di salah satu sudut lahan kosong tersebut.

Dalam papan tersebut izin secara gamblang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Lanjut baris pertama papan itu berisi nomor IMB dengan nomor 47/C.37a/31/1.785.51/2018. Masih di baris pertama juga terdapat tanggal IMB yakni 08-08-2019.

Di baris ketiga terdapat lokasi pembangunan yakni di jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Masuk ke hal yang lebih substantif, dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru, sedangkan penggunaannya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Bazar, Taman, Parkir, Plaza, Area Premium.

Bangunan ini rencananya dibangun menjadi dua lantai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas