Jasa Raharja Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Polri soal Data Kecelakaan Berbasis Online
Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan lewat sistem cashless payment di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor dengan sistem online.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
“Saya harap harus lebih baik lagi nota kesepahaman. Tujuan kerjasama ini sangat mulia. Semoga kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun data-data yang dibutuhkan oleh para pemilik kendaraan,” kata Kapolri.
Baca: Kecelakaan Bus Bintang Timur di Burau Sulsel Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban 1x24jam
Baca: Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Bus Subang
Baca: Santunan untuk Korban Meninggal Rp 50 Juta, Luka-luka Rp 20 Juta
Sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Jasa Raharja dan Polri, masyarakat telah mendapat manfaat pelayanan antara lain mempercepat informasi data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris.
Jasa Harja sebagai mitra Polri dengan tugas pokoknya dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas terus berupaya bertransformasi di era digital.
“Ini menjadi simbol solidaritas dan sinergi dengan Polri dalam memberi layanan untuk masyarakat. Transformasi era digital menjadi tantangan untuk keberlanjutan Jasa Raharja sebagai penyalur korban kecelakaan. Jasa raharja berupaya mengedepankan teknologi namun tetap humanis,” ucap Dirut Budi.
Harapannya, jelas Budi, pengguna kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dengan mudah memeroleh kepastian status keterjaminan dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja hanya dalam kurun waktu 1 hari 17 jam dapat mencairkan korban kecelakaan karena didukung penerapan teknologi,” urainya.
Jasa Raharja melakukan penyerahan santunan lewat sistem cashless payment di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban.
Perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak 1961 ini bekerjasama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran tetap bisa dilakukan pada wiken dan hari libur.