Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar ETLE Sepeda Motor Mulai Menurun

Fahri mengatakan, pelanggaran melintas jalur Transjakarta masih menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap ETLE.

Editor: Sanusi
zoom-in Pelanggar ETLE Sepeda Motor Mulai Menurun
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebut, adanya penurunan sebesar 2,4 persen pelanggar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada Selasa (4/2/2020) dibanding dengan Senin (3/2/2020) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditalbtas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar melaporkan, polisi menindak sebanyak 157 pengendara sepeda motor yang tertangkap ETLE pada Selasa (4/2/2020). Sedangkan pada (3/2/2020), polisi menindak sebanyak 161 pelanggar.

"Jumlah pelanggaran yang ter-capture mengalami penurunan sejumlah 4 pelanggaran atau sebanyak 2,4 persen," kata Fahri kepada awak media, Rabu (5/2/2020).

Fahri mengatakan, pelanggaran melintas jalur Transjakarta masih menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak tertangkap ETLE.

Dari total 157 pelanggar, sebanyak 103 pelanggar yang tilang karena melintas jalur Transjakarta.

Baca: Pengendara Motor Tertilang ETLE Diberikan Waktu Klarifikasi Paling Lambat 7 Hari

Baca: E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik

"Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi di jalur busway di imigrasi koridor 6 Trans Jakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 53 pelanggaran terdiri dari 52 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistim tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor sejak Sabtu 1 Februari 2020. Namun, penilangan baru mulai dilakukan pada 3 Februari 2020.

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE untuk sepeda motor ini sendiri nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman–Thamrin. Untuk skema penilangannya, realisasinya akan sama seperti ETLE untuk kendaraan roda empat.

Kamera tilang elektronik ini nantinya akan merekam aktivitas sepeda motor yang melakukan pelanggaran, kemudian pihak Polda Metro Jaya akan mengirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari situs web ntmcpolri.info, sampai November 2019 lalu sistem ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas sebanyak 54.074 kali.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang, sementara 28.615 pelanggar lainnya harus diblokir STNK kendaraannya.

Tilang elektronik ini juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27 persen.

Semakin banyak kamera yang dipasang, maka akan bisa mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berkendara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas