Ada Kasus Penemuan Narkoba, Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup
Cucu juga menduga adanya penyalahgunaan narkotika di Diskotek Golden Crown dan Venue disebabkan oleh kelalaian dari pihak manajemen.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Diskotek Venue dan Diskotek Golden Crown di Jakarta terancam ditutup.
Penutupan akan dilakukan lantaran di kedua diskotek tersebut ditemukan 108 pengguna narkoba saat Badan Narkotika Nasional ( BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan penggerebekan pada Kamis (6/2/2020) dini hari.
Disparekraf DKI kini masih menunggu surat resmi dari BNN dan BNNP DKI terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di dua tempat tersebut.
"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kami tutup," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Baca: Rilis Single Jagain Jodoh Orang, Pedangdut Eva Bellisima Sebut Lagu Itu Pengalaman Pribadinya
Baca: Anggota DPR: Negara harus Hormati Hak Asasi Eks ISIS Mau Jadi Warga Negara Lain
Baca: Inilah Sosok Istri Pertama yang Antarkan Suami Nikahi Istri Kedua di Mata Kerabat
Cucu juga menduga adanya penyalahgunaan narkotika di Diskotek Golden Crown dan Venue disebabkan oleh kelalaian dari pihak manajemen.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," ujarnya.
Diketahui, BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam yakni diskotek Venue, Jakarta Selatan dan diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.
Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 108 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
"(Diskotek) Venue Jaksel jumlah pengunjung yang diperiksa urine 105 orang, terindikasi positif satu orang," ucap Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Jumat.
Sedangkan untuk diskotek Golden Crown, yang diperiksa urine sebanyak 184 orang, lalu yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. Rinciannya 44 wanita dan 63 pria.
"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Arman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba"