Sebut Informasi William Aditya Tak Valid, Ketua Relawan Jakarta: Wajar Partai Baru Cari Panggung
Usman Abdul Aziz menanggapi soal kritik yang diberikan William Aditya soal revitalisasi monas.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
"Soal ke mana pohon-pohon yang ditebang tersebut, sampai sekarang belum ada kejelasan mana berita acara penebangan pohon tersebut," terangnya.
William pun mempertanyakan, diapakan pohon tersebut setelah ditebang.
"Ini yang menjadi catatan apakah dijual ataukah dibuang, dibakar itu harus ada penjelasan sampai sekarang seperti apa," kata William.
Pasalnya, jika pohon yang telah ditebang tersebut dijual seharusnya uang hasil penjualan pohon itu masuk ke kas negara.
"Belum lagi kita sekarang melihat bahwa ikon ibu kota sekarang digunduli," ucap William.
Tak hanya itu, William juga menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak punya semangat untuk melakukan pelebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Monas.
Baca: Kritik Revitalisasi Monas, Politikus PSI William Aditya: Anies Harusnya Koordinasi dengan Presiden
Baca: Perlu Tebang Pohon untuk Revitalisasi Monas, Sutiyoso Ceritakan Proses Pemindahan Pohon pada Eranya
"Apalagi terakhir ada lagi isu terkait dengan RTH dijadikan pusat kuliner," lanjutnya.
Namun, diketahui sebelumnya, Anies sempat mengatakan, RTH akan dinaikkan, dari 53 persen menjadi 64 persen.
"Nah ini sekali lagi, kan itu yang dibabat kan 190 pohon lalu diganti lagi dengan pohon yang namanya pohon pule."
"Pohon pule ini kalau kita hitung ini lebih murah dari pohon yang ditebang, pohon mahoni," terangnya.
William pun beranggapan, itu masih berupa wacana dan belum ada eksekusi terkait dengan rencana ke depan untuk menambah RTH hingga mencapai 64 persen.
"Karena kita lihat sudah tidak ada lagi ruang yang besar di Monas itu untuk menanam pohon, kan," terang Wlliam.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI sempat menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sisi selatan lantaran tidak mengantongi izin dari Komisi pengarah.
Sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995, semua pembangunan di kawasan Medan Merdeka harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg dan sejumlah menteri.
Lantaran hal itu, Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat permohonan izin revitalisasi Monas.
Komisi Pengarah pun telah menggelar rapat untuk membahas proyek tersebut.
Hasilnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemprov DKI segera mengeksekusi proyek revitalisasi Monas sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.