Cekik dan Maki Polantas, TS Ini Terancam Hukuman 10 Tahun, Ternyata Ia Juga Simpan Barang Ini
Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
Editor: Hendra Gunawan
Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnnya.
"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.
"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"
"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.
Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.
Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.
"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.
"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.
Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.
"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.
Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.
Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya.