Aulia Kesuma Terdakwa Pembunuh Suami HariIni Dihadirkan Dalam Sidang
Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Hari Senin (10/2/2020) ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan otak pembunuhan berencana Pupung dan Dana, yakni Aulia Kesuma yang merupakan istri Pupung dan ibu tiri Dana.
Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.
"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit saat itu.
Selain menghadirkan Aulia, jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya.
"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma pada Kamis pekan lalu.
Baca: Terus Bertambah, Korban Tewas Akibat Virus Corona Kini Mencapai 813 Orang
Baca: Pengakuan Pengasuh Anak Karen Pooroe Soal Kondisi Zefania Saat Dimandikan: Mulus, Bibir dia hitam
Baca: Piala Oscar 2020: Brad Pitt, Pemenang Aktor Pendukung di Film Once Upon A Time In Hollywood
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa yang yang dituduh sebagai pembunuh bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
"Terdakwa 1 Kusmawanto (Agus) dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid (Sugeng) mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Sidang Pertama Diwarnai Isak Tangis