Aulia Kesuma Terdakwa Pembunuh Suami HariIni Dihadirkan Dalam Sidang
Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenasahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI.
Ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yang diotaki Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung atau ibu tiri Dana.
Enam tersangka lainnya adalah anak kandung Aulia yakni Kelvin, lalu Tini, Rodi, Alpat, dan dua eksekutor bayaran yakni Sugeng dan Agus.
Karena berkas perkata telah lengkap, maka Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan 7 tersangka ke kejaksaan, Selasa (17/12/2019).
Ini artinya tak lama lagi, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya AKBP Jery Siagian mengatakan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, maka pada Selasa (17/12/2019) hari ini, pihaknya langsung melakukan langkah selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 berupa 7 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P-21. Maka barang bukti dan para tersangka kami serahkan hari ini, sebagai pelimpahan tahap dua," kata Jery, Selasa (17/12/2019).
Hal senada dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) dalam kasus ini," kata Nirwan, Selasa 17 Desember 2019. (Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Aulia Kesuma Dihadirkan di Persidangan di PN Jaksel Hari Ini"