Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Terdakwa Pembunuh Suami HariIni Dihadirkan Dalam Sidang

Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aulia Kesuma Terdakwa Pembunuh Suami HariIni Dihadirkan Dalam Sidang
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka pembunuh dan pembakaran suami serta anak tiri Aulia Kesuma melakukan rekonstruksi lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Aulia menjalankan tiga adegan pembakaran terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya Mohammad Adi Pradana alias Dana. Warta Kota/henry lopulalan 

Seperti diketahui, sidang perdana dua eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak yang jasadnya ditemukan terbakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 lalu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 16.20 WIB, menghadirkan kedua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Sedangkan para korban tersebut diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) anak dari Pupung.

Ada pun otak pembunuhan Ayah dan Anak adalah Aulia Kesuma, istri kedua Pupung.

Pantauan Wartakotalive.com di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, mantan istri pertama Pupung sekaligus Ibu dari Dana, Henny Handayani terlihat hadir pada persidangan perdana kasus yang menghilangkan nyawa dua keluarganya itu.

Henny mengenakan pakaian gamis coklat dengan kerudung coklat panjang tepat duduk di bangku bari dua ruang sidang.

Henny pun sesekali terlihat mengusap air mata yang berlinang dipipinya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membacakan dakwaan perkara kepada kedua eksekutor.

Berita Rekomendasi

"Bahwa terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II, Muhammad Nursahid alias Sugeng secara bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaannya didepan Majelis Hakim, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Kendati demikian, Henny pun tak sedikit pun berkomentar terkait bacaan JPU kepada dua pembunuh anak dan suaminya.

Ia lebih memilih menghindari temu dengan wartawan seusai sidang pembacaan berlangsung.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Yosdi menyatakan persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh Aulia Kesuma (45) selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.

Dalam melangsungkan aksi kejihnya itu, Aulia turut melansungkan aksi bersama anaknya Geovanni Kelvin (24) serta dua eksekutor yakni Sugeng dan Agus, serta dibantu tiga pelaku lain Karsini, Rody, dan Supriyanto.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas