Aulia Kesuma Terdakwa Pembunuh Suami HariIni Dihadirkan Dalam Sidang
Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Hari Senin (10/2/2020) ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan otak pembunuhan berencana Pupung dan Dana, yakni Aulia Kesuma yang merupakan istri Pupung dan ibu tiri Dana.
Hal itu disampaikan Jaksa Sigit Hendradi usai sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu pada Kamis lalu.
"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit saat itu.
Selain menghadirkan Aulia, jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya.
"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma pada Kamis pekan lalu.
Baca: Terus Bertambah, Korban Tewas Akibat Virus Corona Kini Mencapai 813 Orang
Baca: Pengakuan Pengasuh Anak Karen Pooroe Soal Kondisi Zefania Saat Dimandikan: Mulus, Bibir dia hitam
Baca: Piala Oscar 2020: Brad Pitt, Pemenang Aktor Pendukung di Film Once Upon A Time In Hollywood
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa yang yang dituduh sebagai pembunuh bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
"Terdakwa 1 Kusmawanto (Agus) dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid (Sugeng) mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Sidang Pertama Diwarnai Isak Tangis
Seperti diketahui, sidang perdana dua eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak yang jasadnya ditemukan terbakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 lalu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 16.20 WIB, menghadirkan kedua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Sedangkan para korban tersebut diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) anak dari Pupung.
Ada pun otak pembunuhan Ayah dan Anak adalah Aulia Kesuma, istri kedua Pupung.
Pantauan Wartakotalive.com di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, mantan istri pertama Pupung sekaligus Ibu dari Dana, Henny Handayani terlihat hadir pada persidangan perdana kasus yang menghilangkan nyawa dua keluarganya itu.
Henny mengenakan pakaian gamis coklat dengan kerudung coklat panjang tepat duduk di bangku bari dua ruang sidang.
Henny pun sesekali terlihat mengusap air mata yang berlinang dipipinya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membacakan dakwaan perkara kepada kedua eksekutor.
"Bahwa terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II, Muhammad Nursahid alias Sugeng secara bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaannya didepan Majelis Hakim, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kendati demikian, Henny pun tak sedikit pun berkomentar terkait bacaan JPU kepada dua pembunuh anak dan suaminya.
Ia lebih memilih menghindari temu dengan wartawan seusai sidang pembacaan berlangsung.
Adapun Ketua Majelis Hakim, Yosdi menyatakan persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh Aulia Kesuma (45) selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.
Dalam melangsungkan aksi kejihnya itu, Aulia turut melansungkan aksi bersama anaknya Geovanni Kelvin (24) serta dua eksekutor yakni Sugeng dan Agus, serta dibantu tiga pelaku lain Karsini, Rody, dan Supriyanto.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenasahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati DKI.
Ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yang diotaki Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung atau ibu tiri Dana.
Enam tersangka lainnya adalah anak kandung Aulia yakni Kelvin, lalu Tini, Rodi, Alpat, dan dua eksekutor bayaran yakni Sugeng dan Agus.
Karena berkas perkata telah lengkap, maka Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan 7 tersangka ke kejaksaan, Selasa (17/12/2019).
Ini artinya tak lama lagi, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya AKBP Jery Siagian mengatakan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, maka pada Selasa (17/12/2019) hari ini, pihaknya langsung melakukan langkah selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 berupa 7 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P-21. Maka barang bukti dan para tersangka kami serahkan hari ini, sebagai pelimpahan tahap dua," kata Jery, Selasa (17/12/2019).
Hal senada dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21) dalam kasus ini," kata Nirwan, Selasa 17 Desember 2019. (Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Aulia Kesuma Dihadirkan di Persidangan di PN Jaksel Hari Ini"