Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kegiatan prostitusi yang melibatkan PSK di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Muncikari menyiasati memberikan identitas palsu kepada para PSK yang belum dewasa dengan KTP palsu.
Simak ringkasannya:
1. Ditampung di apartemen: pelaku sepasang suami istri
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
Baca: Mahkamah Kehormatan Buka Suara soal Andre Rosiade Gerebek PSK: Jangan Jahil
Baca: Polisi Gerebek Lokasi PSK Anak-Anak di Kelapagading, 11 Orang Diamankan, 9 Orang Masih di Bawah Umur
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," sambung Budhi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari."